Mar 28, 2009

www.dppfthsni.co.id: Draf PP tentang pengangkatan tenaga honorer non apbn/apbd

www.dppfthsni.co.id: Draf PP tentang pengangkatan tenaga honorer non apbn/apbd: "Draf PP tentang pengangkatan tenaga honorer non apbn/apbd

Peraturan Pemerintah dalam bentuk draf yang telah disepakati tidak boleh digandakan dan dipublikasikan, karena pemerintah belum mengesahkan. Sedangkan point dari PP tersebut bisa dicatat dan dimengerti oleh Audien. Adapun point draf tesebut antara lain :

1. Keseluruhan honorer diselesaikan secara bertahap dan berturut-turut.
2. Usia pengangkatan tidak lebih dari 46 tahun.
3. Bagi yang memenuhi syarat dapat diangkat menjadi CPNS, bagi yang tidak memenuhi syarat akan ditentukan dalam persyaratan tersendiri sebagai Kontrak Daerah hinga usia pensiun.

Penjelasan .

1. Proses pengangkatan secara bertahap sesuai dengan SE Menpan No. 01/Menpan/I/2006, tahap pertama adalah honorer yang telah mengisi data tahun 2005. kemudian setelahnya secara berturut-turut seleksi pengangkatan CPNS bagi honorer yang belum mengisi data hororer seperti tahun 2005 dan dituangkan dalam persyaratan tersendiri.
2. Usia pengangkatan 46 tahun ketika mengsisi data tahun 2005.

bagi yang belum memenuhi syarat artinya ketika mengisi data honorer tahun 2005 usianya telah lebih dari 46 tahun, maka ia berhak kesejahteraan dengan Kontrak Daerah hingga usia pensiun."




1 comment:

  1. PP baru bukan PP 43 yang draftnya 24 jam tatap muka untuk gur bagaimana ya? anggota saya tanya, karena di SMP dan SMA banyak yang belum 24 jam, apa kepsek mau beri kita 24 jam? trus yang mau diangkat siapa klo PNS aja tidak bisa 24 jam tatap muka? jika dengan PP 43 2007, 6 jam tatap muka bisa karena 6 jam sudah dapat APBD 2.setahu saya yang mau diproses datanya dalam rakor 6 mentri 7/7/ 2008 yang sesuai PP 43(point terakhir rakor). yang penting sekarang agar data kita divalidasi dan segera ditetapkan sebagai PNS. terserah mau pakai PP, JUKNIS Surat Edaran,dll. mana yang tercepat lah

    ReplyDelete